KORANSIOARJO.ID,- Seorang pria asal Jombang, MA (45), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksinya mencuri harta benda milik istri sirinya sendiri terbongkar.
Pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Porong setelah sempat kabur selama 20 hari.Kapolsek Porong AKP Anak Agung Gede Putra Wisnawa membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, anggota telah mengamankan pelaku pencurian yang sempat meresahkan warga. Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya, Senin (15/09/2025).
Diketahui, MA membawa kabur sejumlah barang berharga dari rumah istrinya di Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Sidoarjo. Barang yang digondol di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX putih bernopol W 2084 NFA, delapan perhiasan emas berupa dua gelang dan enam cincin, serta uang tunai sekitar Rp 3 juta.
Polisi mengungkap, emas hasil curian itu dijual pelaku di Pasar Larangan, Candi, dengan nilai mencapai Rp 63 juta. Sebagian uang tersebut bahkan sempat dipakai untuk membeli dua buah handphone.
Jika ditotal dengan motor dan uang tunai, kerugian korban hampir mencapai Rp 90 juta.Pelaku yang berprofesi sebagai tukang tambal ban ini sempat menghilang hampir tiga pekan. “Namun berkat kerja keras anggota, akhirnya berhasil kami ringkus,” tandasnya.
Saat ini, penyidik Polsek Porong masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian itu. Sementara pelaku sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Porong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.