KORANSIDOARJO.ID,- Narapidana kasus narkoba asal Belanda, Ali Tokman, dipindahkan dari Lapas Kelas I Surabaya ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, sebelum dideportasi ke negara asalnya kemarin (8/12/2025).
Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan kondisi fisik pria 65 tahun itulayak mengikuti perjalanan dengan pengawalan ketat. Mulai dari pengecekan tanda vital hingga penelusuran riwayat penyakit dilakukan sebelum proses pemindahan.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman mengatakan, pemindahan narapidana yang diputus pidana seumur hidup itu dilakukan sesuai SOP.
”Kami melakukan pemindahan pada Minggu (7/12) sore ke Lapas Cipinang, sebelumnya sudah sesuai prosedur ada pemeriksaan kesehatan dan barang bawaan narapidana,” katanya.
Menurutnya, Lapas Cipinang dipilih sebagai lokasi transit untuk penyelesaian administrasi akhir sebelum deportasi. Di sana, koordinasi dengan pihak imigrasi dan Kedutaan Besar Belanda akan dirampungkan. ”Ini bagian dari rangkaian akhir sebelum yang bersangkutan dipulangkan ke negaranya,” tuturnya.
Sohibur mengungkapkan bahwa Ali telah menjalani masa pidana selama 11 tahun di Lapas Surabaya. Warga asal Den Haag, Belanda, itu ditangkap saat membawa 6,1 kilogram Methylene Dioxy Meth Amphetamine (MDMA) atau bubuk bahan untuk inex yang disembunyikan kemasan cat litter dari Belgia.
Ali ditangkap di Bandara Juanda oleh aparat. Pengadilan menjatuhkan hukuman mati pada 2015, namun kemudian dikurangi menjadi seumur hidup melalui banding.
”Saya senang bisa kembali, bisa ketemu istri dan anak saya di Belanda,” ujar Ali sebelum naik mobil menuju bandara. (Jeff)
