KoranSidoarjo.com— Sebanyak 14 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong resmi dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Jumat (30/1/2026). Langkah ini diambil untuk memperkuat stabilitas keamanan serta memastikan pembinaan khusus bagi warga binaan bermasalah.
Pemindahan ini bukan yang pertama. Berdasarkan catatan internal, ini merupakan gelombang ketiga setelah aksi serupa dilakukan pada September 2025 lalu.
Kalapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menjelaskan bahwa total ada 46 warga binaan dari wilayah Jawa Timur yang dikirim ke Nusakambangan dalam rombongan kali ini. Selain 14 orang dari Lapas Porong, terdapat 22 narapidana dari Lapas Pamekasan dan 10 orang dari Lapas Pemuda Madiun.
“Ini adalah langkah strategis untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lapas asal. Mereka yang dipindahkan memerlukan pola pembinaan yang lebih ketat dan terukur di Nusakambangan,” tegas Sohibur, Sabtu (31/1).
Kasus Beragam, Pengawalan Ketat
Narapidana yang dipindahkan berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana serius, mulai dari kasus narkoba, pembunuhan, hingga pencurian.
Mereka dinilai memiliki profil yang dapat memicu ketidakstabilan di lingkungan lapas umum.
Proses transfer narapidana ini dilakukan dengan prosedur pengamanan level tinggi.
Melibatkan aparat gabungan yang terdiri dari 10 personel Brimob, tujuh personel Tim Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Pam Intel), serta tim internal Lapas Porong.
Selain faktor keamanan, Sohibur menekankan bahwa tujuan akhir dari kebijakan ini adalah pemulihan perilaku. Dengan pengawasan super maximum security, diharapkan warga binaan dapat lebih fokus menjalani proses evaluasi diri.
“Kami ingin mereka bertransformasi menjadi pribadi yang lebih baik sebelum nantinya kembali ke masyarakat. Nusakambangan menyediakan lingkungan yang tepat untuk kategori mereka,” pungkasnya.(Jeff)
