KoranSidoarjo.com – Beredarnya informasi mengenai penonaktifan massal peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sempat memicu kekhawatiran masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo meminta warga tetap tenang karena adanya jaminan layanan UHC Prioritas.

​Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib, menjelaskan bahwa penonaktifan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari pembaruan data berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan iuran tepat sasaran.

​”Dalam SK tersebut, dilakukan penyesuaian di mana peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru agar data tetap akurat,” ujar Munaqib saat berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, Kamis (05/02/2026).

​Kriteria Aktifkan Kembali Layanan
Meski dinonaktifkan, status kepesertaan masih bisa diaktifkan kembali jika memenuhi kriteria tertentu, antara lain ​peserta memang masuk dalam daftar nonaktif PBI JK, hasil verifikasi lapangan menunjukkan peserta termasuk kategori miskin atau rentan miskin, peserta mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam nyawa.

​Warga cukup melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan untuk proses verifikasi ulang ke Kementerian Sosial.

Kabar baik bagi warga asli Sidoarjo, Pemkab telah menyiapkan “payung pelindung” berupa status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, R. Martha Wira Kusuma, memastikan warga yang sedang berobat dan tiba-tiba BPJS-nya nonaktif tidak perlu panik.

​”Sidoarjo sudah menyandang predikat UHC Prioritas. Warga yang BPJS-nya nonaktif saat sedang dirawat akan langsung dialihkan menjadi peserta PBPU Pemda yang iurannya dibayarkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, sehingga bisa langsung aktif saat itu juga,” tegas Martha.

​Martha mengimbau agar warga yang mengalami kendala kepesertaan saat di fasilitas kesehatan segera melapor ke Dinas Sosial agar segera difasilitasi.

Namun, bagi warga dengan NIK luar Sidoarjo yang sedang berobat di Sidoarjo, diharapkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal sesuai domisili NIK masing-masing.

Agar tidak terkendala saat mendadak butuh layanan kesehatan, Munaqib mengimbau masyarakat untuk rajin mengecek status kepesertaan melalui layanan berikut:

​*WhatsApp PANDAWA: 08118165165.
​*BPJS Kesehatan Care Center: 165.
​*Aplikasi Mobile JKN.

​Bagi yang sedang di rumah sakit, informasi bantuan bisa didapatkan melalui petugas BPJS SATU! yang nomor kontaknya terpampang di ruang publik rumah sakit, atau melalui petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit setempat.

​”Selagi sehat, luangkan waktu mengecek status JKN Anda. Jika nonaktif, segera urus pengaktifannya agar tidak terkendala saat membutuhkan pengobatan mendadak,” tutup Munaqib.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *