JAKARTA, KORANSIDOARJO.ID- Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebebasan berpendapat harus dilakukan secara damai dan tidak boleh melanggar hukum. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Negara, Minggu (31/8/2025).
Menurut Presiden Prabowo, kebebasan berpendapat diatur dalam UN International Covenant on Civil and Political Right pasal 19 dan UU No. 9 Tahun 1998. Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan tidak boleh merusak fasilitas umum, membakar, atau mengancam keselamatan masyarakat.
Presiden Prabowo juga menekankan bahwa kegiatan anarkis dan penjarahan akan ditindak secara hukum. Ia memerintahkan aparat kepolisian dan TNI untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum dan melindungi masyarakat serta fasilitas umum.
“Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk ambil tindakan yang setegas-tegasnya, terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku. Kepada seluruh masyarakat, silakan sampaikan aspirasi murni secara damai. Kami pastikan akan didengar, akan dicatat, dan akan kita tindaklanjuti,” tutur Prabowo.
Presiden Prabowo Subianto diketahui menggelar pertemuan dengan Ketua Umum Partai Politik (Parpol) di Istana Kepresidenan, Jakarta. Pertemuan ini dilakukan setelah gelombang aksi demo yang terjadi di beberapa kota di Indonesia.
Sejumlah Ketua Umum Partai Politik (Parpol) hadir dalam pertemuan tersebut, termasuk Megawati Soekarno Putri, Surya Paloh, Edhie Baskoro Yudhoyono, Bahlil Lahadalia, dan Zulkifli Hasan.(Redaksi)