Mojokerto,Koransidoarjo.id,- Jasad korban Tiara Angelina Saraswati dimutilasi oleh Alvi Maulana menjadi ratusan potongan kecil-kecil lalu dibuang di Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Kejadian bermula saat keduanya terlibat cekcok, lantaran pelaku pulang ke rumah kos di Jalan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya hingga larut malam.Korban marah gegara pelaku pulang malam usai menjemput adiknya di Bandara Juanda lalu mengantarkan ke Kabupaten Jombang.

Setibanya di rumah kos, pelaku dikunci dari dalam kos. Setelah satu jam menunggu, korban membuka pintu. Pelaku yang sudah merasa sakit hati dan dendam kemudian menyelipkan sebilah pisau dari lantai satu kamar kos dibawa ke kamar tidur yang berada di lantai dua.

Pelaku yang sudah menyiapkan pisau lalu menusuk leher korban saat tidur. Pelaku sempat menunggu 10 menit untuk memastikan wanita yang telah menjalin asmara dengan korban sejak tahun 2019 itu tewas.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan, motif pelaku membunuh korban dikarenakan merasa sakit hati dan dendam.

“Motif asmara diawali suami istri yang belum sah kemudian tuntutan ekonomi kemudian rasa kekesalan yang memuncak sehingga terjadi kejadian tersebut,” kata Ihram, Senin (8/9/2025).

Ia menambahkan, korban dibunuh dan dimutilasi dengan menggunakan pisau, palu di kamar mandi.”Pelaku melakukan mutilasi di kamar mandi rumah kos,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, potongan kaki dan puluhan potongan daging ditemukan di dua lokasi yang berada di Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto oleh seorang pencari rumput.

Terkuaknya, identitas korban dan pelaku berawal dari anjing pelacak dari K9 Polda Jatim menemukan potongan telapak tangan di lokasi penemuan pertama.

Dari situlah, pihak kepolisian menemukan titik terang dan langsung membagi tim untuk memastikan identitas korban. Usai identitas korban dipastikan Tiara Angelina Saraswati, pihak kepolisian menangkap pelaku di rumah kos di Jalan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *