KORANSIDOARJO.ID,- Satresnarkoba Polresta Sidoarjo membongkar jaringan peredaran narkoba setelah menangkap seorang bandar yang menyembunyikan barang haram di sebuah gubuk di kebun belakang rumahnya di Desa Kemasan, Krian. Barang bukti berupa sabu-sabu dan pil ekstasi senilai sekitar Rp 1,5 miliar kini diamankan polisi.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang, mengatakan tersangka Mas’ud(48) ditangkap pada dini hari Jumat, 5 September, saat petugas melakukan penggerebekan di tempat kosnya sekitar pukul 03.00 WIB.
“Setelah digeledah, tersangka mengaku menyimpan stok narkoba di gubuk di kebun belakang rumahnya,” ujar Riki, Rabu (24/9).
Dari lokasi ditemukan dua jenis narkotika. Polisi menyita 91,5 gram sabu-sabu dan 1.699 butir pil ekstasi. Jika dinilai secara ekonomis, totalnya diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar, kata Riki.
Semua barang itu kini diamankan sebagai barang bukti. Riki menambahkan bahwa Mas’ud bukan pelaku baru dalam kasus narkoba—yang bersangkutan adalah residivis dan baru saja menghirup udara bebas sebulan lalu.
“Dia keluar penjara, tapi kembali terlibat,” terang Riki, menyoroti kekhawatiran terhadap angka residivisme.
Penyelidikan sementara menunjukkan Mas’ud mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial EG yang kini masuk daftar pencarian. EG diduga berdomisili di Jakarta dan menggunakan metode transaksi dengan sistem ranjau untuk mengirimkan barang ke tersangka.
Modus yang digunakan, menurut Riki, melibatkan perantara atau kurir yang mengantarkan paket ke tempat kos Mas’ud. Setelah paket tiba, tersangka diberi imbalan untuk mendistribusikan barang tersebut.
“Kami masih mengembangkan jaringan ini untuk mengejar pemasok dan aktor lain yang terlibat,” kata Riki.
Mas’ud kini ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku terkait peredaran narkotika. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan agar jaringan serupa dapat segera diungkap.(Jeff)