KORANSIDOARJO.ID,- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai periode Juli s.d. November 2025.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap peredaran BKC ilegal yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau tidak sesuai peruntukannya sesuai UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan enam kali kegiatan pemusnahan dengan total BKC ilegal yang dimusnahkan sebanyak 63.616.395 batang rokok ilegal dengan potensi nilai barang mencapai Rp 91.608.979.760 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 56.728.743.064.

Pada kegiatan kali ini, sebanyak 10 truk Rokok Ilegal akan dimusnahkan selama dua hari pada tanggal 18-19 Desember 2025. Pada hari pertama, Bea Cukai Sidoarjo menyelenggarakan pemusnahan secara simbolis di Halaman Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I.

Selesai kegiatan seremoni, seluruh BKC Ilegal akan dimusnahkan secara keseluruhan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) yang dilepas oleh Kakanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki.

Pemusnahan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator suhu tinggi untuk memastikan rokok ilegal tersebut rusak, tidak memiliki nilai ekonomis, dan tidak membahayakan lingkungan.

Pemusnahan dilakukan telah melalui proses penetapan BMN dan mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara sesuai nomor S-221/MK/KN.4/2025 tanggal 29 September 2025, S-303/MK/KN.4/2025 tanggal 18 November 2025 dan S-314/MK/KN.4/2025 tanggal 24 November 2025.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat mengedukasi masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, ataupun mengonsumsi Rokok ilegal. Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah khususnya Satuan Polisi Pamong Praja, Aparat Penegak Hukum, serta seluruh instansi terkait dan elemen masyarakat yang telah mendukung upaya pemberantasan Rokok ilegal sepanjang tahun 2025,” ujar Untung Basuki, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I.

Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan oleh Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo, turut hadir pada kegiatan tersebut perwakilan pemerintah daerah khususnya Satuan Polisi Pamong Praja di wilayah kerja kantor Bea Cukai Sidoarjo.

Meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Mojokerto serta kota Mojokerto. Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memerangi peredaran Rokok ilegal.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan mengajak masyarakat bersama-sama menolak produk ilegal. Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan konsumen dan pelaku usaha yang taat aturan,” tegas Untung.

Dengan komitmen dan kerja sama yang berkesinambungan, diharapkan peredaran barang ilegal dapat ditekan sehingga penerimaan negara dan iklim usaha yang sehat dapat terus terjaga.(Jeff)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *