KORANSIDOARJO.ID,- Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil menangkap dua wanita cantik asal Kabupaten Sidoarjo yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar narkoba internasional. Keduanya diamankan bersama barang bukti sabu seberat 8,2 kilogram dengan nilai mencapai Rp 9,2 miliar.
Penangkapan kedua wanita tersebut dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo bersama petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Keduanya berinisial WMA (27 tahun) dan AS (22 tahun), warga Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Kedua tersangka berprofesi sebagai lady companion atau LC. Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengintaian dan pengejaran yang dilakukan selama beberapa hari oleh petugas di beberapa wilayah di Kabupaten Sidoarjo.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu internasional yang terhubung dengan tiga negara, yakni Kamboja, Laos, dan Vietnam. Barang haram tersebut disuplai ke Indonesia melalui jalur tertentu dan diedarkan di wilayah Surabaya dan Jakarta.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas Satresnarkoba pada 18 September 2025 terkait penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Juanda.
“Kami menerima informasi dari Denpom Lanudal Juanda terkait upaya penyelundupan sabu yang dikirim melalui pesawat Batik Air rute Surabaya-Jakarta. Petugas menemukan satu plastik besar berisi sabu seberat lebih dari 500 gram,” ujar Christian di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (21/10/2025).
Selanjutnya, pada 23 September 2025, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka ARF (22) di Cipondoh, Tangerang, saat menerima paket yang berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 477 gram.
Pada 25 September 2025, petugas menangkap tersangka WLN (27) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Dari tangan WLN, polisi menyita koper biru berisi tiga paket sabu seberat 7,788 kilogram dan 10 butir ekstasi, diketahui milik seorang berinisial BY, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Total barang bukti yang disita dari kedua tersangka yakni 8,266 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi, dengan nilai ekonomis sekitar Rp 9,2 miliar. Selama September 2025, Polresta Sidoarjo disebut telah menyelamatkan lebih dari 65 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pengedar narkoba internasional yang lebih luas di balik kasus ini.
