SURABAYA, KoranSidoarjo.id – Kasus dugaan politisasi anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) yang menyeret oknum anggota DPRD Sidoarjo berinisial SA mulai memasuki babak baru.

Penyidik Unit II Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim resmi melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, Tantri Sanjaya, Rabu (4/3/2026).

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari surat pengaduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan Tantri terkait dugaan penyalahgunaan anggaran negara untuk kepentingan politik praktis di Kabupaten Sidoarjo.

Pemeriksaan yang berlangsung selama hampir dua jam tersebut didasarkan pada Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/892/II/RES.3.5./2026/Ditreskrimsus. Tantri Sanjaya mengungkapkan bahwa penyidik fokus mendalami empat poin krusial dalam laporannya.

“Ada empat poin pertanyaan penyidik seputar dugaan politisasi anggaran pokir, mulai dari pembagian ayam petelur, alat elektronik, seragam, hingga sarung dan songkok yang diduga sarat kepentingan politik,” jelas Tantri kepada media, Kamis (5/3/2026).

Tokoh pemuda asal Desa Trosobo ini juga menyerahkan bukti tambahan untuk memperkuat laporannya. Ia menegaskan bahwa anggaran negara seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan alat kampanye terselubung.

Di sisi lain, anggota DPRD Sidoarjo berinisial SA memberikan pembelaan. Meski membenarkan bahwa kegiatan tersebut bersumber dari dana pokir miliknya, ia mengeklaim seluruh proses telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Benar, itu kegiatan dari pokir saya. Lokasinya memang di masjid dan madrasah, dan menurut saya tidak ada yang salah. Saya sangat paham aturan serta regulasinya,” ujar SA.

Meski demikian, pihak pelapor berharap Polda Jatim bertindak profesional dan transparan dalam mengungkap apakah ada unsur tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam distribusi bantuan tersebut.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *