KoranSidoarjo.id – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan peninjauan lapangan secara responsif ke kawasan pembuangan lumpur Lapindo di Kabupaten Pasuruan, Minggu (8/2/2026).
Langkah ini diambil guna mengevaluasi langsung kondisi ekosistem di area terdampak yang telah berlangsung hampir dua dekade tanpa kajian lingkungan komprehensif.
Hanif mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa kajian lingkungan terakhir yang dilakukan pemerintah tercatat pada tahun 2006. Sejak saat itu, belum ada pembaruan data yang menyesuaikan dengan dinamika regulasi dan eskalasi risiko lingkungan terkini.
“Kajian pemerintah terakhir itu disusun oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun 2006. Artinya, sudah sangat lama dan tidak pernah diperbarui secara menyeluruh,” ujar Hanif Faisol Nurofiq di sela-sela peninjauannya.
Menurut Hanif, tata kelola pengendalian lumpur selama ini masih tertinggal karena bersandar pada kerangka hukum lama, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia menilai regulasi tersebut sudah tidak relevan dengan standar keamanan lingkungan modern.
“Ada beberapa aspek penting yang belum kita adopsi dalam pengendalian lumpur Lapindo, karena payung hukum yang digunakan masih UU 23 Tahun 1997. Padahal, regulasi lingkungan kita sudah bertransformasi jauh lebih ketat,” jelasnya.
Menyikapi hal tersebut, Hanif menegaskan bahwa penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kini menjadi prioritas mutlak. Dokumen strategis ini sangat krusial sebagai kompas kebijakan namun belum pernah dimiliki pemerintah khusus untuk kasus lumpur Lapindo.
“Maka wajib kita susun KLHS. Sampai hari ini kita belum punya dokumen itu. Ini yang akan segera kita dorong dan percepat,” tegas Hanif.
Selain urgensi regulasi, Menteri LH memberikan peringatan keras mengenai tiga potensi bencana sistemik yang menghantui area tersebut:
1.Intensitas Semburan: Fluktuasi volume lumpur dari pusat semburan.
2Luberan Akibat Cuaca: Risiko meluapnya lumpur dipicu tingginya curah hujan.
3.Integritas Tanggul: Ancaman jebolnya tanggul penahan yang membahayakan permukiman.
Hanif menekankan bahwa penanganan risiko ini tidak boleh dilakukan secara parsial. KLHS akan menjadi landasan ilmiah bagi pemerintah untuk menentukan arah kebijakan yang berkelanjutan dan memprioritaskan keselamatan warga.
Dalam proses penyusunannya, Kementerian Lingkungan Hidup berkomitmen melibatkan lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, hingga perwakilan masyarakat terdampak.
Langkah responsif Menteri LH ini diharapkan menjadi titik balik evaluasi serius terhadap dampak lingkungan yang selama hampir 20 tahun terabaikan tanpa sandaran kajian strategis yang memadai.
