KORANSIDOARJO.ID,- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait tafsir jabatan di luar kepolisian melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Putusan ini memperjelas bahwa frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) Sidoarjo, Dr. Fajar Rachmad, menjelaskan bahwa putusan ini memiliki implikasi penting bagi anggota Polri yang ingin menjabat di luar institusi. Fajar memandang bahwa anggota Polri tetap bisa menduduki jabatan sipil asalkan masih berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian, putusan MK itu tentu memperjelas batasan jabatan apa saja yang boleh diduduki anggota Polri.

“Putusan ini berarti bahwa apabila suatu jabatan di luar kepolisian memiliki keterkaitan erat dengan tugas dan fungsi kepolisian, maka pengunduran diri atau pensiun dari kedinasan aktif Polri tidak merupakan keharusan,” jelas Dr. Fajar.
Beberapa contoh jabatan di luar kepolisian yang memiliki keterkaitan erat dengan tugas dan fungsi kepolisian antara lain:
– Badan Narkotika Nasional (BNN)
– Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
– Badan Keamanan Laut (Bakamla)
– Direktorat jenderal atau direktorat pada kementerian/lembaga yang menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum tertentu.
Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kejelasan norma terkait jabatan anggota Polri di luar institusi, serta mencegah multitafsir dan konflik kepentingan. Dengan demikian, anggota Polri dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih efektif dan efisien, serta meningkatkan profesionalisme dan integritas institusi kepolisian.
Putusan ini juga menunjukkan komitmen MK dalam menjaga keselarasan antara peraturan perundang-undangan dengan UUD 1945, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
