Surabaya, Koransidoarjo.id,- Upaya hukum yang dilakukan oleh Oei Benny Wiyogo untuk mempertahankan rumah miliknya dari lelang bank memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, agenda mediasi yang digelar pada Selasa (9/9/2025) gagal mencapai kesepakatan.

Rumah milik Benny yang terletak di Perum Royal Park Dua, Blok D10, Tenggilis Mejoyo, dengan luas 135 meter persegi, menjadi objek sengketa setelah masuk dalam proses lelang oleh pihak bank. Kuasa hukum penggugat, Tonny Agung, menegaskan bahwa fokus utama dalam mediasi kali ini adalah permintaan penundaan lelang.

Namun, Tonny menyayangkan tidak adanya transparansi dari pihak tergugat saat diminta menjelaskan sejumlah hal penting. “Kami tidak mendapat jawaban yang jelas soal jumlah angsuran yang sudah dibayar, bahkan ketika kami pertanyakan mengenai jaminan tambahan, tak ada kejelasan. Ini yang kami anggap merugikan,” ungkap Tonny.

Ketidakhadiran pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) juga menjadi perhatian penting. Menurut Tonny, pihaknya masih belum mendapat konfirmasi siapa pemenang lelang, serta belum menerima risalah lelang secara resmi.

Oei Benny Wiyogo selaku penggugat merasa diperlakukan tidak adil dalam proses ini. Ia bahkan mengaku siap melaporkan kasus ini hingga ke Presiden, demi memperjuangkan keadilan bagi rakyat kecil.

Oei Benny Wiyogo bersama kuasa hukum memeriksa berkas

“Saya hanya ingin keadilan. Rumah ini bukan cuma aset, tapi tempat tinggal kami sekeluarga. Proses lelang yang sepihak seperti ini sangat merugikan,” ujar Benny.

Mediasi akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan harapan seluruh pihak yang berkepentingan dapat hadir. Dalam mediasi selanjutnya, diharapkan dapat tercapai kesepakatan yang adil dan transparan bagi semua pihak.

Sementara itu, pengacara Tonny Agung berharap agar pihak bank dapat memenuhi permintaan penundaan lelang dan memberikan kesempatan kepada klienya untuk melunasi hutangnya.

“Kami berharap agar pihak bank dapat memenuhi permintaan kami dan memberikan kesempatan kepada klien kami untuk melunasi hutangnya,” ujar Tonny.

Dengan demikian, diharapkan kasus sengketa rumah ini dapat segera terselesaikan dengan adil dan transparan, serta tidak merugikan salah satu pihak.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *