KoranSidoarjo.id, — Maraknya aktivitas hiburan sound horeg di Kabupaten Sidoarjo mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan bahwa operasional sound horeg tidak serta-merta dilarang, namun penggunaannya wajib menaati batas volume dan aturan hukum yang berlaku.Bupati Subandi menyampaikan bahwa ketentuan tingkat kebisingan menjadi poin utama yang harus dipatuhi para penyelenggara acara.
Hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur demi menjaga ketenteraman dan kenyamanan warga Sidoarjo.Berdasarkan regulasi tersebut, batas kebisingan sound horeg untuk kegiatan bersifat statis (diam di tempat) dibatasi maksimal 120 desibel (dB). Sementara untuk kegiatan bergerak seperti karnaval atau parade keliling, batas kebisingan maksimum ditetapkan 85 dB.
“Selain itu, ada pembatasan-pembatasan lain menyangkut volume suara dan lain-lainnya. Kalau mengajukan izin ke kepolisian bisa diperketat. Tidak boleh ada minum-minuman atau obat-obatan,” tegas Subandi, Jumat (7/8/2026).
Terbitkan SE Bupati dan Perketat Izin Kepolisian
Bupati Subandi menekankan bahwa Pemkab Sidoarjo tetap menghormati sound horeg sebagai salah satu bentuk hiburan atau budaya kreasi masyarakat. Kendati demikian, pelaksanaannya tidak boleh sampai merugikan kenyamanan warga apalagi memicu konflik sosial di lingkungan sekitar.Guna mempertegas payung hukum di tingkat daerah, Pemkab Sidoarjo saat ini tengah menyusun Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo dengan mengadopsi dan menyempurnakan poin-poin dari SE Gubernur Jawa Timur.
Aturan turunan tersebut nantinya akan mengatur mekanisme perizinan di kepolisian, tata tertib kegiatan, hingga larangan keras terhadap peredaran minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang selama acara berlangsung.
Jaga Keseimbangan Hiburan dan Ketenteraman Warga
Menurut Bupati Subandi, upaya melestarikan hiburan rakyat harus tetap berjalan selaras dengan pemeliharaan ketertiban umum. Karena itu, ia meminta seluruh komunitas dan pengusaha sound system dapat bersikap kooperatif serta bijak dalam menggelar acara.
“SE Bu Gubernur nanti disempurnakan. Kita menghargai budaya, tapi jangan sampai menindas kearifan lokal kita,” pungkas Subandi.
