KoranSidoarjo.id,– Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong terus mematangkan persiapan pelaksanaan pemberian Remisi Umum dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Persiapan matang dilakukan melalui proses verifikasi administrasi, penelitian kelengkapan berkas, hingga verifikasi substantif.

Langkah selektif ini ditempuh guna memastikan seluruh usulan pemotongan masa tahanan berjalan secara objektif dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 10, pengurangan masa pidana (remisi) merupakan hak bagi narapidana yang telah memenuhi empat kriteria utama, yakni:

  • Telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana.
  • Berkelakuan baik selama berada di dalam lapas.
  • Aktif mengikuti seluruh program pembinaan.
  • Telah menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan evaluasi tim asesmen.

Rincian Besaran Remisi 1.103 Warga Binaan

Berdasarkan pemutakhiran data penghuni per Selasa (4/8/2026), Lapas Kelas I Surabaya dihuni oleh sebanyak 1.671 warga binaan. Setelah melalui penelitian administrasi dan verifikasi berkas ketat, sebanyak 1.103 warga binaan dinyatakan lolos syarat untuk diusulkan menerima Remisi Umum HUT RI Tahun 2026.

Adapun rincian pemotongan masa pidana yang diusulkan bagi 1.103 warga binaan tersebut meliputi:

  1. Bulan: 19 orang
  2. Bulan: 94 orang
  3. Bulan: 354 orang
  4. Bulan: 228 orang
  5. Bulan: 253 orang
  6. Bulan: 143 orang

Di sisi lain, terdapat 568 warga binaan yang dipastikan tidak memenuhi kriteria untuk diusulkan menerima pengurangan masa pidana pada peringatan Kemerdekaan tahun ini.

Rinciannya terdiri dari 51 orang berstatus menjalani masa pidana subsider/pengganti denda (BIIIS), 50 orang terpidana seumur hidup (SH), 15 orang terpidana mati (MT), serta 452 orang tercatat dalam Register F lantaran pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menegaskan bahwa seluruh rantai pengusulan remisi dilaksanakan secara profesional, transparan, dan tanpa dipungut biaya.

“Seluruh usulan Remisi Umum telah melalui proses verifikasi administrasi dan substantif secara cermat. Kami memastikan bahwa warga binaan yang diusulkan benar-benar telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sehingga proses pemberian hak remisi dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Sohibur Rachman.

Sohibur menambahkan, pihaknya berkomitmen penuh mendukung pelaksanaan pemberian Remisi Umum HUT RI ke-81 Tahun 2026 secara tepat sasaran, sejalan dengan prinsip pemasyarakatan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta mendukung percepatan reintegrasi sosial warga binaan ke tengah masyarakat.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *