KORANSIDOARJO.ID, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan mantan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P2CKTR) Sidoarjo, Heri Susanto, sebagai tahanan kota.Status tahanan kota diberlakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp 9,7 miliar.
Menurut Kasipidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Ariandi, penetapan tahanan kota dilakukan karena pertimbangan medis.”Mulai hari ini, 2 hingga 21 September, HS ditetapkan sebagai tahanan kota. Alasan utama adalah kondisi kesehatan tersangka,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (2/9) malam.
Heri Susanto menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, dengan 25 pertanyaan dilontarkan penyidik. Ia didampingi oleh keluarga serta penasihat hukumnya.
Dari rekam medis, Heri disebut mengalami stroke pembuluh darah di bagian otak kanan, gangguan jantung, serta masih dalam pemulihan patah tulang akibat kecelakaan pada Februari lalu.
“Yang bersangkutan membutuhkan perawatan intensif. Saat ini kondisinya menjalani rawat jalan,” tambah Jhon Franky.

Heri Susanto sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sidoarjo sebelum dipercaya menjadi Plt Kepala Dinas P2CKTR pada tahun 2022.Selain Heri, Kejari juga memanggil tersangka lain, Agoes Boediono Tjahjono (AGS), namun ia belum bisa menjalani pemeriksaan lantaran masih menjalani pemulihan penyakit jantung koroner.
Dalam perkara korupsi rusunawa Tambaksawah ini, sudah ada beberapa nama mantan pejabat P2CKTR yang lebih dulu menyandang status tersangka dan ditahan. Mereka adalah Sulaksono (menjabat periode 2007–2012 dan 2017–2021) serta Dwijo Prawito (periode 2012–2014).
Atas dugaan korupsi tersebut, para tersangka dikenai pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor junto pasal 18, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Tersangka HS saat diperiksa di kantor Kejari Sidoarjo.