Koransidoarjo.id,– Sejumlah perwakilan suporter Persebaya (Bonek) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terkait proses hukum kasus pengeroyokan yang terjadi usai acara nonton bareng (nobar) Persebaya melawan Arema pada 28 April lalu di Kavling DPR, Sidoarjo.
Dalam peristiwa itu, korban diketahui merupakan warga Beji, Pasuruan. Sedangkan tiga orang tersangka yang kini menjalani proses hukum, seluruhnya merupakan warga Sidoarjo.
Dalam pertemuan dengan Kejari, perwakilan Bonek menyampaikan aspirasi agar proses hukum dapat memperhatikan perdamaian yang sudah ditempuh antara pihak korban dan pelaku. Mereka berharap adanya ruang penyelesaian secara damai atau Restorative Justice (RJ).
Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, Hafidi, menegaskan bahwa upaya perdamaian memang penting dan tidak akan diabaikan. Namun, karena perkara pengeroyokan ini memiliki ancaman hukuman lebih dari 7 tahun, maka sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15, mekanisme RJ tidak bisa sepenuhnya diterapkan.
“Meskipun korban sudah mencabut laporan, ini bukan delik aduan. Proses hukum tetap berjalan. Namun demikian, perdamaian akan menjadi catatan dan pertimbangan kami dalam proses penuntutan,” jelas Hafidi.
Ia menambahkan, jaksa tidak akan menghalangi pihak keluarga terdakwa maupun penasihat hukum untuk mengajukan permohonan penangguhan atau upaya RJ melalui mekanisme yang ada, baik di tingkat penyidikan, kejaksaan, maupun persidangan.
Hafidi juga menyampaikan bahwa saat ini persidangan sudah memasuki tahap lanjutan. Setelah eksepsi ditolak dalam putusan sela, sidang akan berlanjut pada pemeriksaan alat bukti, termasuk mendengarkan keterangan saksi.
“Semua fakta, termasuk adanya perdamaian, akan dikroscek di persidangan. Itu akan menjadi pertimbangan hakim nantinya,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Bonek, Cak Tulus, menuturkan bahwa kedatangan mereka ke Kejari Sidoarjo bukan hanya untuk menyuarakan aspirasi, tetapi juga sebagai bentuk pembelajaran bersama.
“Tujuan kami ke sini untuk menyuarakan apa yang kami anggap benar, sekaligus jadi instrospeksi agar hal ini tidak terjadi lagi ke depannya. Kami ingin menciptakan potensi kebaikan, supaya kemungkinan terburuk bisa dihindari,” ujar Cak Tulus.
Pihak Kejari Sidoarjo pun menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan suporter, dan menegaskan bahwa masukan tersebut akan dicatat serta menjadi bagian pertimbangan dalam proses hukum.