KoranSidoarjo.id– Jajaran Polsek Taman menggerebek dua kafe remang-remang yang nekat beroperasi di tengah bulan suci Ramadan, Jumat malam (6/3/2026).

Dalam penertiban di kawasan bawah flyover Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman, petugas menyita puluhan botol minuman keras (miras) dan mendapati keberadaan pemandu lagu atau Lady Companion (LC).

Operasi yang dimulai pukul 22.15 WIB ini menyasar dua titik, yakni kafe dan warung kopi. Langkah tegas ini diambil kepolisian setelah menerima banyak aduan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas hiburan malam di saat warga menjalankan ibadah puasa.

Saat penggeledahan berlangsung, MU, perempuan pemilik kafe, sempat mengelak dan membantah menyediakan miras kepada pengunjung. Ia berdalih botol-botol tersebut merupakan bawaan pengunjung dari luar.

“Saya gak jualan pak, mereka bawa sendiri beli di depan makam, ini botol-botol belum diambil,” kilah MU saat diperiksa petugas di lokasi.

Namun, pembelaan tersebut terpatahkan setelah petugas menemukan puluhan botol miras di dalam area kafe, baik yang masih berisi maupun yang sudah kosong. Seluruh barang bukti tersebut langsung diangkut petugas ke Mapolsek Taman.

Padal Panit Reskrim Polsek Taman, Iptu Andri Tri Sasongko,  yang memimpin operasi tersebut, memberikan teguran keras kepada pemilik, pengunjung, hingga para pemandu lagu. Ia menegaskan agar seluruh pihak menghormati kekhusyukan bulan Ramadan.

“Ini bulan puasa Ramadan, seyogyanya berhenti dan menghormati bulan puasa,” ujar Iptu Andri menasihati para pelaku usaha hiburan tersebut.

Lebih lanjut, Iptu Andri menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan keresahan warga. Selain penyitaan miras, polisi memproses pemilik kafe melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).

“Setelah kami cek di lokasi, benar didapati kafe yang menyediakan minuman keras dan pemandu lagu. Kami langsung melakukan penyitaan barang bukti serta mengimbau agar kafe tersebut ditutup dan tidak beroperasi selama bulan Ramadan,” tegas Iptu Andri.

Berdasarkan catatan kepolisian, cafe tersebut diketahui merupakan pemain lama. Tempat hiburan ini pernah ditindak oleh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo beberapa bulan lalu. Namun, tindakan tersebut tampaknya belum memberikan efek jera, mengingat pemilik kembali membuka usahanya secara sembunyi-sembunyi dan tanpa izin penjualan miras yang sah.(Jeff)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *