KoranSidoarjo.id – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bea Cukai Sidoarjo menggelar operasi penindakan serta sosialisasi guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Dalam operasi yang digelar Rabu (29/4/2026) tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai resmi. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kabid Gakda Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar, dengan melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, Subdenpom, dan Bea Cukai Sidoarjo. Langkah ini diambil untuk memastikan penerimaan negara dari sektor cukai tidak bocor akibat maraknya rokok ilegal.
Plt Kabid Tibum Satpol PP Sidoarjo, R. Novianto Koesno Adi Putro, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan untuk memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat.
“Kami terus menggencarkan sosialisasi dan penindakan. Kegiatan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga edukasi agar masyarakat tidak memperjualbelikan rokok tanpa cukai karena sangat merugikan negara,” ujar Novianto saat ditemui di sela kegiatan.
Sebelum terjun ke lapangan, petugas melaksanakan apel persiapan untuk memastikan personel bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan mengedepankan sikap tegas namun tetap humanis. Operasi dibagi menjadi dua tim untuk menjangkau sasaran secara lebih efektif di wilayah Kecamatan Buduran dan Sedati.
Di Desa Prasung, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 90 bungkus rokok ilegal dari salah satu penjual rumahan. Penindakan berlanjut ke Desa Damarsih dengan temuan 206 bungkus, serta di Desa Kwangsan sebanyak 267 bungkus rokok tanpa cukai.
Selain menyita barang bukti, petugas juga menempelkan stiker kampanye “Gempur Rokok Ilegal” di sejumlah toko kelontong sebagai pengingat bagi pedagang dan pembeli.
“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih sadar hukum. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Novianto.
Melalui operasi gabungan ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap kesadaran masyarakat meningkat untuk tidak lagi terlibat dalam distribusi maupun konsumsi rokok ilegal, demi menjaga stabilitas ekonomi dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
