KoranSidoarjo.id– Ketatnya sistem pengamanan berlapis di Lapas Kelas I Surabaya di Porong kembali memakan korban. Seorang pengunjung wanita berinisial NW (39) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan nekat menyembunyikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 15,4 gram di area vital tubuhnya saat hendak berkunjung, Selasa (23/6/2026).
Aksi nekat perempuan tersebut terendus berkat kejelian srikandi petugas penggeledahan yang berjaga di pos pemeriksaan badan. Kedatangan NW (39) asal Surabaya ke Lapas Porong, Sidoarjo ini sedianya bertujuan untuk membesuk seorang warga binaan berinisial AW, narapidana kasus narkotika yang tengah menjalani masa hukuman pidana selama 8 tahun 6 bulan.
Kecurigaan petugas mulai muncul sesaat setelah NW memasuki bilik pemeriksaan fisik. Gerak-gerik wanita berusia kepala tiga tersebut tampak tidak tenang, tegang, dan menunjukkan gelagat mencurigakan. Petugas pengamanan wanita yang curiga langsung melakukan prosedur pemeriksaan tubuh (body searching) secara lebih intim dan mendalam.
Modus Sembunyikan di Celana Dalam dan Keterlibatan Napi 15 Tahun
Dari hasil penggeledahan manual tersebut, petugas berhasil menemukan sekerat bungkusan plastik mencurigakan yang sengaja diselipkan NW di balik celana dalam, tepat pada area vital kelaminnya. Ketika bungkusan itu dibuka dan diperiksa lebih lanjut, isinya dipastikan merupakan serbuk kristal putih diduga kuat narkotika jenis sabu.
Temuan ini langsung direspons cepat. Petugas Lapas Kelas I Surabaya segera melakukan koordinasi kilat dengan jajaran Satreskoba Polresta Sidoarjo. Berdasarkan penimbangan awal, paket sabu siap edar itu memiliki berat kotor (bruto) sekitar 15,4 gram.
Menariknya, interogasi awal di lapangan langsung menguak adanya sindikat internal. Kasus penyelundupan ini ternyata ikut menyeret seorang warga binaan lain di dalam lapas berinisial MM. Narapidana ini diduga kuat bertindak sebagai pemesan atau pemilik barang haram tersebut. MM sendiri merupakan aktor kelas berat yang kini sedang menjalani vonis pidana selama 15 tahun atas kasus narkoba.
Pemberantasan Tanpa Pandang Bulu
Kalapas Porong, Sohibur Rachman menilai keberhasilan ini memperpanjang catatan impresif penggagalan barang terlarang di bawah komando manajemen Lapas saat ini.
“Keberhasilan ini merupakan bukti kejelian petugas penggeledahan kami dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas, kami berharap sinergi dan totalitas seluruh jajaran terus meningkat sehingga upaya-upaya penyelundupan serupa dapat terus digagalkan” terang Kalapas.
Sohibur menambahkan, keberhasilan pengungkapan kali ini semakin mempertegas komitmen Lapas Kelas I Surabaya dalam memerangi peredaran narkoba dan barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.
Sepanjang masa kepemimpinannya, Lapas Kelas I Surabaya telah berhasil menggagalkan sedikitnya delapan upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas, mulai dari narkotika hingga barang-barang yang dilarang masuk ke dalam lingkungan pemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa Lapas Kelas I Surabaya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi upaya peredaran narkoba maupun penyelundupan barang terlarang di dalam Lapas.
“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
