Pangkalpinang, KoranSidoarjo.id — Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung, Satbrimob Polda Babel, dan Satreskrim Polres Belitung berhasil membongkar gudang penyimpanan pasir timah tanpa izin. Petugas mengamankan sedikitnya 53 ton pasir timah ilegal di sebuah rumah kawasan Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Operasi penggerebekan skala besar ini dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M. Iqbal Surbakti. Pasukan Satbrimob bersenjata lengkap turut diterjunkan ke lokasi guna mengamankan proses pengangkutan ratusan karung pasir timah ilegal tersebut.
Sempat Diwarnai Aksi Penghalangan Petugas
Proses pengangkutan barang bukti dari lokasi penggerebekan sempat diwarnai dinamika ketegangan. Sekelompok massa dari Satlap Tricakti diketahui sempat berupaya menghalangi laju petugas saat hendak memindahkan ratusan karung pasir timah ke dalam armada truk.
Meski demikian, tindakan tegas dan terukur dari aparat kepolisian berhasil meredam situasi di lapangan sehingga proses evakuasi barang bukti tetap berjalan aman.
“Benar ada upaya menghalangi, tapi tidak berlangsung lama dan semua berjalan kondusif,” terang AKBP M. Iqbal Surbakti, Selasa (4/8/2026).
Setelah berhasil dimuat ke atas jajaran truk penangkut, seluruh karung berisi puluhan ton pasir timah ilegal tersebut langsung dievakuasi menuju Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Babel untuk pengamanan ketat sebelum diserahkan ke Mapolda.
“Kami telah berhasil mengamankan sebanyak 53 ton pasir timah ilegal ke dalam truk untuk selanjutnya diproses di Mapolda,” lanjutnya.
Tiga Pelaku Ditangkap, Dua Masih Buron
Dalam pengembangan di lokasi penggerebekan, penyidik Ditreskrimsus Polda Babel telah mengamankan 3 orang terduga tersangka yang ditengarai berperan dalam rantai bisnis pasir timah ilegal tersebut. Selain itu, petugas juga masih memburu 2 pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami menjalankan tugas penegakan hukum sebagaimana amanat undang-undang. Saat ini 3 orang telah diamankan dan 2 orang lainnya masih dalam proses pengejaran,” tegas Iqbal.
Kasus ini kini dalam penanganan intensif Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel guna membongkar seluruh jaringan dan aktor intelektual di balik penampungan puluhan ton pasir timah ilegal di Pulau Belitung tersebut.
