KoranSidoarjo.id, — Komitmen pemberantasan narkoba di balik jeruji besi kembali dibuktikan oleh jajaran pemasyarakatan. Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya yang berlokasi di Kecamatan Porong, Sidoarjo, sukses menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,67 gram, Rabu (1/7/2026).

Paket haram tersebut dibawa oleh dua pengunjung perempuan yang terjaring saat melewati pemeriksaan rutin di pos penjagaan.

Aksi nekat kedua wanita tersebut langsung membongkar keterlibatan jaringan warga binaan di dalam blok hunian. Petugas bergerak cepat melakukan interogasi awal sesaat setelah barang bukti ditemukan di pos penggeledahan.

“Kedua perempuan berinisial SK dan W tersebut mengaku disuruh warga binaan kasus narkoba berinisial F dan E untuk mengirim barang terlarang tersebut ke dalam lapas,” kata Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, Rabu (1/7/2026).

Upaya penyelundupan tersebut berhasil terendus sekitar pukul 10.19 WIB berkat kejelian tinggi petugas pengamanan yang berjaga. Demi mengelabui petugas, barang yang diduga narkoba tersebut disembunyikan di dalam kantong plastik kecil dan sengaja dicampur bersama dengan uang tunai senilai Rp190.000 sebagai upaya penyamaran taktis agar lolos dari mesin pemindai maupun pemeriksaan manual sipir.

Dari hasil pemeriksaan intensif, kedua pelaku membuat pengakuan mengejutkan dengan mengaku sudah tiga kali meloloskan aksi serupa ke dalam Lapas Porong demi imbalan menggiurkan sekitar Rp1,5 juta untuk sekali pengiriman yang sukses.

Tidak hanya itu, keduanya juga dipastikan menjalani tes urine oleh tim medis karena mengaku sempat mencicipi serbuk kristal putih tersebut sebelum dikirimkan ke dalam lapas.

Kasus penyelundupan ini langsung dikoordinasikan dengan Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo. Dalam pengembangan di tempat, petugas kepolisian turut memanggil tiga orang warga binaan lain yang diduga kuat ikut terlibat dalam konspirasi ini, yakni berinisial D, B, dan R, sehingga total ada lima narapidana yang terseret dalam pusaran kasus ini.

Guna kepentingan hukum lebih lanjut, lima orang warga binaan beserta dua pengunjung wanita dan seluruh barang bukti kini telah diserahkan sepenuhnya kepada Sat Res Narkoba Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.

Sohibur Rachman menegaskan bahwa pihak Lapas Kelas I Surabaya tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran dan memastikan sanksi administratif berat akan dijatuhkan kepada para warga binaan jika keterlibatan mereka berkekuatan hukum tetap, termasuk pemblokiran hak remisi dan hak integrasi.

Ia menyatakan bahwa institusinya akan konsisten berdiri di garda terdepan dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di dalam lingkungan pemasyarakatan melalui sinergi kuat bersama aparat penegak hukum dan masyarakat.

“Kami akan terus melaksanakan program pemberantasan narkoba sesuai arahan pimpinan, namun upaya ini membutuhkan dukungan berbagai pihak termasuk aparat penegak hukum, masyarakat, dan seluruh pihak agar peredaran narkoba di dalam lapas dapat diputus,” pungkasnya.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *