KoranSidoarjo.id,— Sebanyak 45 warga binaan pemasyarakatan (WBP) berkategori high risk (risiko tinggi) dari berbagai lapas di Jawa Timur resmi dipindahkan ke pulau penjara Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemberangkatan dilakukan melalui Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, pada Rabu (7/10/2026) dini hari.
Pemindahan ini dipimpin langsung oleh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) guna memperketat keamanan sekaligus melanjutkan penanganan khusus berdasarkan hasil asesmen pelanggaran para narapidana.Rincian 45 narapidana yang dikirim ke Nusakambangan mencakup 30 WBP dari Lapas Kelas I Malang, 12 WBP dari Lapas Kelas I Surabaya (Porong), dan 3 WBP dari Lapas Kelas I Madiun.
Jenis Perkara yakni 37 narapidana kasus narkotika dan 8 narapidana kasus kriminal umum dengan masa pidana 7 orang menjalani vonis 1–5 tahun penjara, serta 38 orang menjalani vonis di atas 5 tahun penjara. Proses pemindahan dikawal ketat oleh personel gabungan yang terdiri dari regu pengamanan Lapas Porong, Pamintel Ditjenpas, Patwal Lantas Polda Jatim, serta enam personel Satbrimob Polda Jatim bersenjata lengkap.
Lapas Porong Ditunjuk Jadi Pusat Transit Napi Bermasalah
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen penuh dalam menjaga stabilitas keamanan di seluruh rutan dan lapas se-Jawa Timur.Menariknya, Kusnali mengumumkan kebijakan baru yang menjadikan Lapas Kelas I Surabaya di Porong sebagai pusat penampungan sementara (central) bagi seluruh narapidana bermasalah sebelum dikirim ke penjara berkeamanan super (maximum security).
“Kami di Jawa Timur berkomitmen bahwa warga binaan yang masuk kategori high risk akan kami kirim ke Nusakambangan. Lapas Surabaya di Porong kami jadikan sebagai pusat atau central bagi warga binaan yang bermasalah di seluruh lapas atau rutan di Jawa Timur untuk pembinaan lebih lanjut,” ujar Kusnali.
Sinkronisasi Data dan Keamanan Berkelanjutan
Setibanya di Nusakambangan, seluruh berkas administrasi dan data para narapidana langsung disinkronkan ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).Langkah pemindahan WBP berbasis tingkat risiko ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara sistem pengamanan ketat dan efektivitas pembinaan berkelanjutan di lingkungan pemasyarakatan Jawa Timur.
