KoranSidoarjo.id— Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (DJP Jatim II) melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (24/9/2026).

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara atas nama tersangka berinisial HT dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.Tersangka HT merupakan Direktur PT TBNP sekaligus pengendali penuh PT HNP, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi bangunan industri dan perdagangan eceran bahan bangunan yang beralamat di kawasan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Proses penyerahan Tahap II tersebut mengandalkan sinergi tim penyidik PPNS DJP Jatim II bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jatim.

Modus Menerbitkan dan Menggunakan Faktur Pajak Fiktif

Dalam kurun waktu 2017 hingga 2021, tersangka HT diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja menerbitkan serta menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) atau faktur pajak fiktif.

HT juga disangkakan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN maupun SPT Tahunan PPh Badan PT TBNP dan PT HNP yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Dalam melancarkan aksinya, HT bersekongkol dengan pihak lain berinisial SH.

Akibat ulah jahat tersangka HT dan koleganya, negara mengalami kerugian pendapatan dari sektor PPh Badan dan PPN sekurang-kurangnya sebesar Rp996.171.197.

Atas perbuatannya, tersangka HT dijerat dengan Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).HT terancam sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda 2 hingga 4 kali lipat dari jumlah pajak terutang.

Utamakan Pemulihan Kerugian Negara

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra, menegaskan bahwa penagihan dan penegakan hukum pidana perpajakan selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yakni mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara sebelum langkah pidana eksekutif diambil.

Arridel membeberkan, hingga saat ini kegiatan penegakan hukum Kanwil DJP Jatim II melalui mekanisme Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) dan Penyidikan telah berhasil mengumpulkan serta menyumbang penerimaan negara lebih dari Rp120,5 miliar.

Pihaknya berharap proses persidangan tersangka HT di Pengadilan Negeri Sidoarjo kelak dapat memberikan efek jera (deterrent effect) serta kepastian hukum.Arridel Mindra juga mengimbau seluruh Wajib Pajak, khususnya di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya, untuk senantiasa menjalankan kewajiban perpajakan secara jujur, benar, lengkap, dan transparan.

“Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya DJP menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam sistem perpajakan. Kami berharap proses hukum dalam perkara ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik sebagai bagian dari upaya bersama menjaga penerimaan negara,” tegas Arridel Mindra.(Riz)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *