KoranSidoarjo.id – Unit Reskrim Polsek Taman bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial SA (41) yang diduga kuat sebagai pelaku pengrusakan makam keramat di wilayah hukum Sidoarjo.
Makam yang dirusak merupakan makam tokoh yang dikenal warga setempat sebagai Mbah Dirjo Joyo Ulomo.
Panit Reskrim Polsek Taman, Iptu Andri Tri Sasongko, menjelaskan bahwa aksi pengrusakan ini sempat viral di media sosial sebelum akhirnya ditindaklanjuti oleh petugas.
“Awalnya kami memonitor informasi dari media sosial terkait adanya pengrusakan bangunan cungkup dan nisan makam di area pojok pasar bagian barat, Pasar Taman. Makam tersebut, menurut keterangan warga, adalah makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo,” ujar Iptu Andri saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Taman, Jumat (1/5/2026).
Iptu Andri menambahkan, setelah video pengrusakan tersebut ramai diperbincangkan, anggota Polsek Taman segera melakukan penyelidikan di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Muspika, termasuk Danramil, Camat, serta tokoh agama setempat.
“Setelah mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan koordinasi dengan tokoh masyarakat, kami menerima laporan resmi dari pelapor atas nama Pak Cahyono pada Jumat pagi sekitar pukul 11.00 WIB,” lanjutnya.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit Reskrim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka SA pada sore harinya, sekitar pukul 17.50 WIB.
Hingga saat ini, pelaku SA masih bersikeras dengan pendiriannya. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut karena meyakini bahwa objek yang dirusaknya bukanlah sebuah makam.
“Tersangka masih bersihkeras bahwa itu bukan makam. Namun, kami bekerja berdasarkan fakta hukum, keterangan saksi, dan barang bukti yang sudah kami kumpulkan di lokasi kejadian,” tegas Iptu Andri.
Terkait proses hukum, Iptu Andri menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 521 KUHP tentang pengrusakan.
“Sesuai dengan KUHP yang baru, ancaman hukumannya adalah 2 tahun penjara. Karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, tersangka tidak dilakukan penahanan, namun diwajibkan lapor (absen) secara rutin hingga berkas dinyatakan P21 oleh Kejaksaan,” tutupnya.
Saat ini, polisi telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi untuk memperkuat konstruksi hukum kasus pengrusakan makam ini.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian, serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar di media sosial.
