KoranSidoarjo.id, JAKARTA — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan bahwa kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang wanita berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dilansir dari laman CNN Indonesia, lembaga hak asasi manusia tersebut saat ini masih mendalami lebih lanjut kemungkinan adanya unsur penyiksaan dalam kasus yang menjerat tersangka Taufik Hidayat ini. Pendalaman dilakukan untuk memastikan penerapan pasal hukum yang tepat sekaligus mendorong pemenuhan hak korban secara menyeluruh, termasuk perlindungan dan pemulihan.
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim langsung ke Bandung untuk menghimpun fakta lapangan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan,” kata Sondang dalam peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional secara daring dari Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Syarat Keterlibatan Negara dalam Konvensi PBB
Sondang menjelaskan, Konvensi Menentang Penyiksaan PBB (United Nations Convention Against Torture/CAT) mensyaratkan adanya tindakan yang menimbulkan penderitaan berat (severe pain) untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan atau melakukan diskriminasi, serta adanya keterlibatan atau pembiaran oleh aparat negara.
Melansir laporan CNN Indonesia, unsur penderitaan berat memang telah terlihat jelas dalam kasus YTR. Namun, Komnas Perempuan masih meneliti apakah ada unsur pengabaian oleh negara, misalnya jika korban sebelumnya pernah melapor namun tidak direspons dengan semestinya oleh aparat penegak hukum.
“Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan,” ujarnya.
Dugaan Penganiayaan Terencana dan Desakan UU TPKS
Berdasarkan temuan awal, Komnas Perempuan menilai peristiwa yang dialami YTR merupakan dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang dan terencana. Tindakan keji tersebut menimbulkan dampak fisik yang sangat serius bagi korban, termasuk menyebabkan disabilitas.
Guna memperkuat proses pembuktian di pengadilan, Komnas Perempuan mendesak aparat kepolisian untuk melakukan visum secara menyeluruh. Hal ini penting untuk mengidentifikasi seluruh bentuk kekerasan, termasuk potensi adanya tindak pidana kekerasan seksual.
“Supaya nanti pasal-pasal yang dapat diterapkan terhadap pelaku menjadi berlapis dan lebih lengkap, bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP, tetapi juga dapat menggunakan Undang-Undang TPKS,” tegas Sondang.
Lebih lanjut, Komnas Perempuan mencatat bahwa kasus penyiksaan seksual terhadap perempuan di Indonesia masih menghadapi tantangan besar berupa fenomena gunung es atau rendahnya pelaporan (under-reporting). Banyak korban yang masih didera rasa takut untuk melapor atau khawatir laporan mereka tidak ditindaklanjuti secara berkeadilan.
