KoranSidoarjo.id, — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyelundupan satwa internasional berstatus ilegal. Dua warga negara (WN) Vietnam ditangkap di kawasan Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, usai kedapatan menyimpan sebanyak 3.394 ekor burung tanpa dokumen resmi.

Dua tersangka berinisial LVT dan LN tersebut saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.”Penyidik menetapkan dua warga negara Vietnam berinisial LVT dan LN sebagai tersangka yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur,” kata Kasubdit I Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Setyo Koes Heriyatno, dalam konferensi pers di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur di Sidoarjo, Jumat (2/10/2026).

Sejumlah burung yang diselundupkan langsung dari Vietnam.(Riz)

Setyo menjelaskan, ribuan burung eksotis yang diselundupkan langsung dari Vietnam tersebut sama sekali tidak dilengkapi surat kesehatan dari negara asal serta tidak melalui prosedur karantina yang berlaku di Indonesia.Rincian Ribuan Satwa Langka dan Modus PelakuDalam penggerebekan di rumah penyimpanan kawasan Tulangan, Sidoarjo pada 28 September 2026 lalu, tim gabungan mengamankan ribuan ekor burung dengan rincian spesies yakni Poksay Hong Kong (Pterorhinus chinensis) 2.834 ekor, Chinese Hwamei (Garrulax canorus) 444 ekor & Jalak Hong Kong (Gracupica nigricollis) 116 ekor.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi warga lokal, ribuan burung tersebut awalnya diangkut menggunakan dua unit truk. Namun saat penggerebekan berlangsung, armada armada truk pengangkut tersebut sudah tidak ada di lokasi.

Setyo membeberkan bahwa kedua tersangka LVT dan LN bertindak atas perintah seorang aktor intelektual berinisial ALY yang berada di Vietnam. Tugas keduanya adalah mengecek pengiriman, mencatat jumlah satwa hidup dan mati, serta merawat burung selama berada di gudang penyimpanan Sidoarjo.

“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus, terutama untuk memburu pemilik utama burung, armada truk pengangkut, serta pemilik rumah penyimpanan tersebut,” tegas Setyo.

Ancaman 10 Tahun Penjara dan Risiko Wabah Flu BurungAtas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Seluruh barang bukti 3.394 ekor burung tersebut kini diserahterimakan kepada Badan Karantina Nasional (Barantin) untuk dilakukan tindakan perawatan medis serta karantina ketat sebelum nantinya dilelang untuk kas negara.

Sementara itu, Direktur Tindakan Karantina Hewan Barantin, Cicik Sri Sukarsih, menegaskan pentingnya pemeriksaan karantina guna mencegah masuknya wabah penyakit ke tanah air.

Cicik mengungkapkan bahwa negara asal satwa yakni Vietnam, saat ini masih mencatat adanya temuan kasus penyakit Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) atau flu burung ganas. Masuknya burung liar tanpa paspor kesehatan berisiko fatal merusak biosekuriti nasional dan kesehatan hewan di Indonesia.

“Barantin menegaskan bahwa lalu lintas dan masuknya hewan, ikan, maupun tumbuhan dari luar negeri tetap diperbolehkan selama pemilik atau pengimpor mematuhi seluruh prosedur karantina yang berlaku,” pungkas Cicik.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *