KoranSidoarjo.id,– Kasih sayang ibu dimanfaatkan secara tidak manusiawi oleh seorang anak kandung. Seorang lansia berinisial AM (62) tega “diperalat” oleh anaknya sendiri, BSN (21), untuk mengirimkan paket ayam goreng krispi yang ternyata berisi narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Selasa (6/10/2026).

Aksi penyelundupan tersebut berhasil digagalkan oleh petugas pengamanan Lapas Porong yang jeli saat memeriksa barang bawaan pengunjung di area pemeriksaan barang.Dari hasil penggeledahan teliti, petugas menemukan empat kantong klip plastik berisi kristal putih diduga kuat sabu dengan total berat bruto 17,11 gram.

Paket barang haram tersebut disembunyikan secara rapi di dalam potongan daging ayam krispi. Kalapas Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman melalui Ka KPLP Anak Agung Gde Joni, mengungkapkan bahwa AM diduga kuat sama sekali tidak menyadari bahwa dirinya telah dimanfaatkan oleh sang anak.

“AM diduga kuat tidak menyadari bahwa niat mulianya membawakan lauk hangat untuk sang buah hati telah dimanfaatkan sebagai modus peredaran gelap narkoba,” jelas Joni.

Dikendalikan Sindikat Napi Kasus Narkotika

Berdasarkan hasil interogasi awal, BSN yang merupakan warga binaan kasus narkotika dengan vonis 8 tahun penjara mengimbuhkan bahwa pengiriman makanan tersebut merupakan perintah dari narapidana lain berinisial MAB (28).Pengungkapan ini juga menyeret warga binaan lain berinisial DD (28) yang berperan sebagai koordinator eksekusi di lapangan.

DD mengendalikan pihak luar untuk menyiapkan paket sabu di dalam olahan ayam krispi, lalu menyerahkannya kepada AM di luar area Lapas sebelum wanita paruh baya tersebut memproses izin masuk kunjungan.

Pihak Lapas Porong langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk pengamanan barang bukti. Hasil penimbangan rinci menunjukkan empat klip sabu tersebut masing-masing berbobot 4,12 gram, 4,83 gram, 3,78 gram serta 4,24 gram.

Komitmen Mewujudkan Lapas Bersih Narkoba

Menanggapi kejadian ini, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) Kelas I Surabaya, Anak Agung Gde Joni, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

“Pemberantasan narkotika merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam mewujudkan Lapas dan Rutan yang bersih dari peredaran narkoba. Kami akan terus memperketat pengawasan karena modus penyelundupan kian beragam,” tegas Joni.

Seluruh warga binaan yang terlibat (BSN, MAB, dan DD) beserta barang bukti 17,11 gram sabu kini telah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Sidoarjo guna proses hukum dan penyidikan mendalam.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *