KoranSidoarjo.id, — Kebijakan pengangkatan dua putra Menteri Haji dan Umrah, Moch. Irfan Yusuf, sebagai Tenaga Ahli Menteri tengah memicu sorotan tajam dari publik. Langkah tersebut memunculkan perdebatan hangat mengenai transparansi, akuntabilitas, serta potensi konflik kepentingan dalam pengisian jabatan yang dibiayai oleh negara.
Berdasarkan Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026, dua anak menteri tersebut, yakni Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, resmi tercantum sebagai tenaga ahli di lingkungan kementerian.
Secara hukum formal, memang tidak ada aturan yang melarang anak pejabat menduduki jabatan pemerintahan. Namun, publik mempertanyakan dasar kompetensi, rekam jejak, serta mekanisme seleksi yang melatarbelakangi pengangkatan keduanya.
Gelombang kritik semakin menguat setelah Barbarossa Muhammad Farros terlihat aktif mendampingi Menteri Haji dalam sejumlah agenda resmi kementerian. Salah satunya saat pelaksanaan Seleksi Tahap II Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Asrama Haji Embarkasi Surabaya pada 11 Desember 2025 lalu.
Padahal, jika merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, hubungan keluarga merupakan salah satu sumber potensi konflik kepentingan. Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan jabatan harus dilakukan secara profesional dan berbasis meritokrasi.
Menanggapi polemik tersebut, pengamat politik asal Sidoarjo, Kasmuin, menilai persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan aspek legalitas formal, melainkan sudah menyentuh persoalan mendasar tentang etika publik. Menurutnya, kebijakan tersebut sulit dilepaskan dari persepsi nepotisme di mata masyarakat.
“Secara prosedur atau aturan sebenarnya tidak apa-apa. Namun jika dilihat dari etika, kebijakan ini teramat kental dengan nuansa KKN. Kecuali kalau profesinya memang relevan dengan urusan haji. Kalau tidak ada rekam jejak yang memiliki keterkainan dengan bidang tersebut, maka nuansa KKN-nya menjadi sangat kuat dan terlihat jelas,” ujar Kasmuin, Minggu (7/6/2026).
Kasmuin menambahkan, reaksi keras dari masyarakat saat ini juga dipengaruhi oleh meningkatnya sensitivitas publik terhadap praktik-praktik yang dianggap mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Kita sedang berada pada fase degradasi nilai dan moral. Banyak perilaku yang beririsan dengan korupsi dan KKN dianggap biasa. Karena itu, ketika ada kebijakan seperti ini, masyarakat menjadi jauh lebih kritis dan korektif sehingga praktik yang berpotensi mengarah pada KKN terlihat semakin menonjol,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kasmuin juga menyoroti memudarnya standar etika di berbagai tingkatan pemerintahan saat ini. Ia menilai praktik-praktik yang berpotensi mengandung unsur KKN sering kali tidak lagi dianggap sebagai persoalan serius, sehingga batas antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi menjadi semakin kabur.
Di tengah bergulirnya polemik ini, keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Kementerian Haji dan Umrah didorong untuk segera membuka informasi transparan mengenai kompetensi, rekam jejak, serta kontribusi nyata yang diharapkan dari kedua tenaga ahli baru tersebut.
