JAKARTA, KoranSidoarjo.id —Komunitas Cinta Bangsa (KCB) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). Massa mendesak Korps Adhyaksa mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Dana Hibah Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Kabupaten Lamongan.
Koordinator Lapangan KCB, Alvian, menyatakan bahwa perkara rasuah tersebut sebenarnya telah memasuki tahap persidangan. Namun, dalam fakta persidangan muncul keterangan mengenai dugaan aliran dana kepada Anggota DPRD Jawa Timur Fraksi PAN, Husnul Aqib.
Alvian menyebut, keterangan di persidangan bahkan mengarah pada dugaan bahwa Husnul Aqib memiliki peran penting dalam perkara tersebut. Kendati demikian, hingga kini yang bersangkutan belum tersentuh proses hukum.
”Kalau memang fakta persidangan mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain, maka penyidik wajib mendalaminya. Jangan berhenti hanya pada pelaku lapangan, tetapi harus berani mengusut siapa pun yang diduga menjadi aktor intelektual di balik kasus ini,” ujar Alvian di sela-sela aksi.
Tuntutan Transparansi dan Tolak Tebang Pilih
KCB menilai penegakan hukum dalam kasus ini harus dilakukan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi politik. Alvian mengkhawatirkan masyarakat akan kehilangan kepercayaan kepada aparat penegak hukum apabila proses hukum dinilai tebang pilih.
”Kami datang ke Kejaksaan Agung untuk memastikan tidak ada praktik tebang pilih. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum bisa berhenti ketika menyentuh orang-orang yang memiliki jabatan atau kekuasaan,” tegasnya.
Isu ini menggelinding setelah terpidana kasus korupsi PJUTS Lamongan, Jonathan Dunan, melalui kuasa hukumnya meminta agar pihak berinisial HA yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur turut diproses. Desakan itu didasarkan pada kesaksian di persidangan, meskipun hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak tersebut bersalah, maupun keterangan resmi dari pihak terdakwa terkait tuduhan itu.
Menurut Alvian, informasi tersebut menguatkan urgensi bagi Kejaksaan Agung untuk melakukan supervisi ketat terhadap Kejari Lamongan maupun Kejati Jawa Timur.
”Kalau Kejari Lamongan dan Kejati Jawa Timur dinilai belum mampu membongkar seluruh jaringan dalam perkara ini, maka Kejaksaan Agung harus turun tangan. Jangan biarkan aktor utama berkeliaran sementara yang dikorbankan hanya pelaksana di lapangan,” katanya.
Lima Tuntutan Massa KCB di Kejagung
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, KCB secara resmi menyampaikan lima poin tuntutan kepada Kejaksaan Agung, antara lain:
1. Meminta Kejaksaan Agung melakukan supervisi terhadap penanganan kasus korupsi Dana Hibah PJUTS Lamongan karena diduga terjadi proses hukum yang tebang pilih.
2. Meminta Kejaksaan Agung memerintahkan Kejati Jawa Timur dan Kejari Lamongan membongkar serta menangkap aktor utama dalam perkara tersebut.
3. Meminta Kejaksaan Agung memerintahkan Kejati Jawa Timur dan Kejari Lamongan memproses hukum Husnul Aqib karena diduga menerima aliran dana sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan.
Meminta Kejaksaan Agung membongkar dugaan pengondisian atau kongkalikong dalam proses penanganan perkara sehingga pihak yang diduga terlibat belum tersentuh hukum.
4. Meminta Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara korupsi Dana Hibah PJUTS Lamongan karena dinilai belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.
Alvian menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara konsisten sampai seluruh aktor yang diindikasikan terlibat dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.
”Kami tidak ingin penegakan hukum berhenti di tengah jalan. Kejaksaan Agung harus membuktikan kepada publik bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Siapa pun yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” pungkasnya.
