KoranSidoarjo.id– Ketangkasan petugas Lapas Kelas I Surabaya di Porong kembali diuji. Sebuah upaya penyelundupan paket mencurigakan berisi narkotika dan ponsel lewat metode lempar tembok berhasil digagalkan pada Rabu (18/2/2026) sore.
Aksi ini bermula sekitar pukul 16.49 WIB. Saat itu, staf Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) yang sedang bersih-bersih di area rumah dinas curiga melihat dua pria bermotor masuk ke kompleks. Meski sempat diperiksa identitasnya, kedua pria tersebut tampak terburu-buru meninggalkan lokasi.
Kecurigaan petugas terbukti. Tak lama berselang, petugas di Pos IV melakukan penyisiran di area kebun belakang blok hunian dan menemukan paket terbungkus lakban hitam yang tergeletak mencurigakan.

Kalapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman langsung memerintahkan tim untuk membongkar rekaman CCTV. Hasilnya jelas dua pria yang sempat diperiksa di area rumah dinas tadi terekam melemparkan paket tersebut melewati tembok tinggi lapas.
Pengejaran Hingga ke Rumah Pelaku
Tak butuh waktu lama, berbekal foto KTP yang sempat didokumentasikan, petugas lapas bersama aparat kepolisian langsung memburu pelaku. Tim gabungan berhasil menciduk dua pelaku berinisial MNH dan P di kediaman mereka.
”Kami temukan juga barang bukti tambahan di rumah pelaku berupa alat hisap sabu dan sisa serbuk kristal putih,” ujas Kalapas
Saat paket yang dilempar dibuka di hadapan pelaku, isinya cukup mengejutkan:
5 paket kecil diduga sabu.
2 unit telepon seluler.
1 buah pengisi daya (charger).
Hasil pengembangan menunjukkan bahwa paket tersebut ditujukan untuk warga binaan berinisial SIG. Tak hanya SIG, dua narapidana lain berinisial AL dan DA diduga kuat ikut terlibat dalam skenario penyelundupan ini.
Sohibur Rachman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun bagi siapa pun yang mencoba bermain dengan narkoba.
”Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di dalam lapas. Pengawasan terus diperketat, dan setiap upaya penyelundupan akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” tegas Kalapas.
Kini, kedua pelaku luar beserta tiga warga binaan dan seluruh barang bukti telah diserahkan ke Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.
