KoranSidoarjo.id, — Negara menunjukkan kepeduliannya terhadap hak-hak narapidana lanjut usia (lansia). Sebanyak enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapis) Kelas I Surabaya menerima Remisi Khusus di atas usia 70 tahun, Jumat (29/5/2026).
Penyerahan surat keputusan (SK) remisi tersebut berlangsung tertib dan khidmat di Aula M.D. Arifin Lapas Kelas I Surabaya yang terletak di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.Aturan dan Syarat Penerima Remisi LansiaPemberian remisi kemanusiaan ini mengacu pada regulasi yang berlaku tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Hak ini diberikan kepada narapidana berusia di atas 70 tahun yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Di antaranya adalah berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin (register F), serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Rincian Enam Warga Binaan Penerima Remisi
Seluruh penerima pengurangan masa hukuman ini dinilai aktif dan kooperatif dalam mengikuti program pembinaan rutin di dalam lapas. Berikut adalah rincian enam warga binaan lansia yang mendapatkan remisi:
B (73): Vonis 6 tahun, menerima remisi 2 bulan.HS (71): Vonis 9 tahun, menerima remisi 3 bulan.H (70): Vonis 8 tahun, menerima remisi 2 bulan.S (72): Vonis 9 tahun, menerima remisi 1 bulan.WS (76): Vonis 11 tahun, menerima remisi 5 bulan.Y (83): Vonis 10 tahun, menerima remisi 3 bulan.
Komitmen Pemasyarakatan yang Humanis
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pemotongan masa tahanan secara formalitas, melainkan wujud nyata dari implementasi sistem pemasyarakatan yang berkeadilan dan humanis.
“Remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan. Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti program pembinaan dengan baik, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Sohibur Rachman dalam keterangannya.
Melalui momentum ini, Lapas Kelas I Surabaya berkomitmen untuk terus memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan di dalam lapas, termasuk para lansia, demi mewujudkan pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan bagi warga binaan.
