KoranSidoarjo.id – Seorang pria berinisial SR (37), asal Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, kembali harus berurusan dengan hukum. Residivis kambuhan tersebut ditangkap warga usai nekat mencuri kotak amal di Musholla Bustanul Huda, Desa Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.

“Pelaku saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di Rutan Mapolresta Sidoarjo,” ujar Kapolsek Tanggulangin, Kompol Anggono Jaya, saat dikonfirmasi pada Minggu (29/3/2026).

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai hasil curian senilai Rp1.473.000, sebuah linggis kecil (kubut), tang pemotong, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Aksi pencurian ini sebenarnya terjadi pada Jumat (20/3/2026) lalu sekitar pukul 11.45 WIB. Kompol Anggono menjelaskan, peristiwa itu terungkap saat anggota Polsek Tanggulangin tengah melakukan patroli rutin di wilayah Desa Kalidawir.

Saat berpatroli, petugas melihat adanya kerumunan massa yang mencurigakan. Setelah didekati, ternyata warga telah mengamankan SR yang tepergok mengambil uang dari dalam kotak amal musholla setempat.

“Anggota langsung mengamankan pelaku dari amuk massa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, tersangka ini ternyata juga sempat beraksi di wilayah Kecamatan Jabon sebelum akhirnya tertangkap di Tanggulangin,” jelas Anggono.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Kanit Reskrim Polsek Tanggulangin, AKP Bambang Santosa, menambahkan bahwa SR bukan merupakan pemain baru dalam dunia kriminalitas. Berdasarkan catatan kepolisian, SR merupakan residivis yang sudah dua kali merasakan dinginnya jeruji besi di wilayah Pasuruan.

“Tersangka ini pernah dua kali menjalani hukuman pidana dalam kasus pencurian dengan kekerasan (jambret). Kasus pertama divonis 3,5 tahun dan kasus kedua divonis 1,5 tahun,” ungkap AKP Bambang.

Kepada penyidik, tersangka SR mengaku nekat kembali melakukan aksi kejahatan karena tidak memiliki pekerjaan tetap, sementara dirinya terhimpit kebutuhan hidup dan tagihan utang.
“Tersangka beralasan nekat mencuri demi menutupi angsuran bulanan sepeda motornya serta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” pungkas Bambang.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *