SURABAYA, KoranSidoarjo.id,— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu siap edar seberat 20,4 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua wanita berinisial S-H (41) dan D-P (40) yang mendistribusikan barang haram tersebut secara eceran.
S-H yang merupakan warga Sidotopo dan D-P warga Sukolilo, Surabaya, ditangkap di sebuah rumah di kawasan Sidotopo Dipo, Kecamatan Semampir, Surabaya. Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 28 poket sabu dengan total berat 20,4 gram, satu unit ponsel, buku tabungan, kartu ATM, serta satu bendel plastik klip transparan.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengungkapkan bahwa kedua tersangka memiliki pembagian peran yang terstruktur. Tersangka D-P bertindak sebagai pemasok, sedangkan S-H bertugas menjual paket sabu eceran dengan harga berkisar antara Rp100.000 hingga Rp400.000 per paket.
“setelah mendapatkan sabu 5 gram, tersangka S-H lalu membagikan menjadi 32 klip plastik kecil siap edar dengan harga paketan”, ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Waru tersebut.
Uniknya, hubungan kerja sama bisnis haram ini bermula dari pertemuan yang tak disengaja. Keduanya baru saling mengenal pada pertengahan Juli 2026 saat sama-sama membesuk suami masing-masing yang sedang menjalani masa tahanan kasus narkoba di Rutan Medaeng.
Berawal dari kenalan di rutan, komunikasi keduanya berlanjut hingga sepakat menjalankan bisnis peredaran sabu dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, S-H tercatat sudah empat kali menerima pasokan sabu dari D-P sepanjang periode Juli hingga Agustus 2026.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman sanksi pidana penjara. Pihak kepolisian hingga kini masih terus melakukan pengembangan kasus guna memburu pemasok utama di atas jaringan tersebut.
