KoranSidoarjo.id,— Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong resmi menyerahkan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MG kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Rabu (20/8/2026).

Penyerahan tersebut dilakukan sesaat setelah MG merampungkan seluruh masa pidananya di Lapas Porong. Langkah ini menjadi bagian dari prosedur baku penanganan keimigrasian serta proses deportasi terhadap WNA yang telah selesai mengakhiri masa hukuman di Indonesia.

Prosesi serah terima berlangsung di area Lapas Kelas I Surabaya dengan pengawasan ketat petugas pemasyarakatan dan tim imigrasi guna menjamin seluruh tahapan berjalan tertib, aman, dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Vonis 16 Tahun Kasus Narkotika

MG merupakan WNA asal Malaysia yang sebelumnya divonis hukuman penjara selama 16 tahun akibat terjerat kasus tindak pidana narkotika. Setelah genap menjalani masa hukuman fisik di dalam sel, status pengawasannya kini beralih sepenuhnya ke pihak imigrasi untuk penanganan tindakan administratif keimigrasian (TAK).

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan bentuk sinergi dan koordinasi antarlembaga penegak hukum di Indonesia.

“Kami memastikan seluruh proses administrasi dan penyerahan warga negara asing yang telah selesai menjalani masa pidananya dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sohibur Rachman.

Sinergi Pemasyarakatan dan KeimigrasianDalam mekanisme serah terima tersebut, jajaran petugas Lapas Porong menyerahkan fisik MG beserta seluruh berkas dokumen administrasi pembebasan yang diperlukan.

Selanjutnya, MG berada di bawah kewenangan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk memproses tindakan pendetensian sementara hingga pendeportasian kembali ke negara asalnya.

Sohibur menambahkan, koordinasi erat antara jajaran pemasyarakatan dan keimigrasian sangat krusial dalam menangani WNA yang terjerat sistem peradilan pidana di Indonesia. Hal ini penting agar transisi dari pembebasan lapas menuju proses deportasi berjalan lancar tanpa celah hukum.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *