KoranSidoarjo.id, — Dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong mendapat kepastian bebas setelah memperoleh Remisi Umum II (RU II) dalam rangka Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Sementara itu, di lingkup wilayah Jawa Timur, sebanyak 14.609 warga binaan menerima pemotongan masa pidana, dengan 433 orang di antaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas.Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menjelaskan bahwa salah satu narapidana yang langsung bebas berinisial CM, terpidana kasus pembunuhan dengan vonis masa pidana 20 tahun penjara.bCM memperoleh pengurangan masa hukuman selama enam bulan setelah menjalani masa pidana lebih dari 10 tahun di Lapas Porong.
“CM bisa langsung bebas tanpa perlu menjalani masa hukuman subsider,” terang Sohibur Rachman usai upacara penyerahan remisi.Berbeda dengan CM, narapidana kasus narkotika berinisial RS sebenarnya juga menyelesaikan masa hukuman utamanya setelah menerima remisi enam bulan. Namun, RS belum bisa langsung meninggalkan lapas lantaran masih harus menjalani pidana kurungan pengganti denda.
“RS masih harus menjalani pidana subsider denda selama tiga bulan ke depan,” tambah Sohibur.
Upacara Kemerdekaan Terbuka Pertama Bersama Warga PorongSecara keseluruhan, Lapas Kelas I Surabaya menyerahkan Remisi Umum Kemerdekaan kepada 1.108 dari total 1.672 warga binaan. Rinciannya, sebanyak 1.097 orang menerima Remisi Umum I (pemotongan masa pidana sebagian) dan 11 orang menerima Remisi Umum II.
Peringatan Hari Kemerdekaan tahun ini juga mencatatkan sejarah baru bagi institusi tersebut. Untuk pertama kalinya, pihak manajemen membuka lapangan dalam lapas sebagai lokasi upacara bendera bersama masyarakat dan pelajar di kawasan Porong.
“Dalam peringatan Hari Kemerdekaan ini, kami membuka lapangan lapas untuk upacara bersama masyarakat dan siswa di Porong untuk pertama kalinya,” ujar Sohibur.
433 Warga Binaan se-Jatim Dipastikan Bebas
Secara komprehensif, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur, Kusnali, memaparkan bahwa saat ini total penghuni lapas dan rutan di Jawa Timur mencapai 26.267 warga binaan serta 146 anak binaan. Dari puluhan ribu penghuni tersebut, sebanyak 14.181 orang menerima Remisi Umum I (masih harus menjalani sisa masa pidana).
“Sedangkan ada 433 orang lainnya berhak langsung bebas setelah menerima Remisi Umum II dan Pengurangan Masa Pidana II hari ini,” ungkap Kusnali dalam sambutannya.
Penyerahan SK Remisi secara simbolis untuk wilayah Korwil Surabaya Raya dipusatkan di Lapas Kelas I Surabaya dan diserahkan langsung oleh sekretaris daerah provinsi Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono.Dalam arahannya, Adhy Karyono menegaskan bahwa remisi bukan sekadar hadiah tahunan dari negara, melainkan momentum emas bagi para warga binaan untuk membuka lembaran hidup baru di tengah masyarakat.
“Gunakan kesempatan ini sebagai titik awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Tunjukkan kontribusi positif Anda kepada negara, bangsa, dan masyarakat,” tutur Adhy Karyono.
