SIDOARJO – Unit Reskrim Polsek Taman terus mempercepat penanganan kasus dugaan perusakan makam sesepuh Mbah Dirjo Joyo Ulomo yang sempat viral. Terbaru, penyidik resmi mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Langkah ini mempertegas komitmen kepolisian dalam mengawal proses hukum perkara yang memicu atensi publik di wilayah Taman, Sidoarjo tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Taman, AKP Hajir Sujalmo, SH, mengonfirmasi bahwa tahapan penyidikan kini telah memasuki babak baru dengan koordinasi bersama pihak kejaksaan.
“Hari ini SPDP resmi kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” ujar AKP Hajir saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).
Pihak kepolisian kini tengah berfokus melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan. AKP Hajir menegaskan, serangkaian pemeriksaan saksi tambahan akan dilakukan dalam waktu dekat guna memperkuat alat bukti.
“Secepatnya kami tuntaskan. Saat ini kami masih memanggil beberapa saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara agar segera rampung,” imbuhnya.
Dalam rangkaian penyidikan pada Senin malam (4/5/2026), polisi memanggil Yusup Priantopo (45), warga Kelurahan Ngelom, Kecamatan Taman, untuk dimintai keterangan.
Antopo, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo merupakan situs yang sangat dihormati oleh warga setempat secara turun-temurun. Ia menyebut sosok tersebut diyakini sebagai ulama sesepuh yang memiliki nilai sejarah bagi masyarakat Ngelom.
“Makam ini sudah ada sejak saya kecil. Warga bahkan bergotong-royong merawatnya. Pagar makam itu dibangun dari hasil iuran swadaya masyarakat sebagai bentuk penghormatan,” ungkap Antopo di hadapan penyidik.
Kasus ini bermula saat dugaan aksi perusakan makam oleh oknum berinisial SA (45) viral di media sosial pada Sabtu (18/4/2026) lalu. Merespons keresahan masyarakat, sejumlah warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Taman pada Jumat (1/5/2026) siang.
Berkat respons cepat aparat, terduga pelaku SA langsung diamankan pada sore hari di hari yang sama untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kini, publik menanti kelanjutan proses hukum di meja hijau guna memberikan kepastian hukum atas dugaan perusakan situs religi tersebut.
