KoranSidoarjo.id – Upaya banding empat mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sidoarjo dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rusunawa Tambak Sawah berujung pahit.
Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur justru mengeluarkan putusan yang memperberat vonis para terdakwa.
Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim menambah masa hukuman masing-masing terdakwa selama satu tahun penjara dibandingkan vonis pada tingkat pertama.
Kuasa hukum para terdakwa, Descha Govindha, membenarkan informasi tersebut. Ia menyebut seluruh kliennya mengalami kenaikan masa pidana penjara.
“Pak Agus naik satu tahun menjadi tiga tahun penjara. Begitu juga tiga terdakwa lainnya, semuanya naik satu tahun,” kata Descha saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).
Secara rinci, Sulaksono yang sebelumnya divonis dua tahun kini menjadi tiga tahun penjara. Hal serupa dialami Dwijo Prawiro yang vonisnya naik menjadi tiga tahun. Sementara itu, Heri Soesanto yang awalnya divonis satu tahun, kini diperberat menjadi dua tahun penjara.
“Meski hukuman penjara bertambah, putusan Pengadilan Tinggi ini tetap tidak membebankan uang pengganti kepada para terdakwa,” tambahnya.
Tempuh Upaya Kasasi
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan langsung mengambil langkah hukum lanjutan. Descha menegaskan bahwa pihaknya tengah menyusun memori kasasi untuk diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami sedang menyiapkan upaya hukum kasasi dengan membawa bukti-bukti baru yang telah kami temukan di lapangan,” tegasnya.
Descha optimistis masih ada celah hukum bagi kliennya untuk bebas. Keyakinan ini didasari adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari salah satu hakim anggota pada persidangan di tingkat pertama.
Menurutnya, hakim anggota tersebut menilai unsur kerugian keuangan negara dalam proyek Rusunawa Tambak Sawah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Dalam dissenting opinion dijelaskan bahwa unsur merugikan keuangan negara tidak terbukti secara nyata dan pasti. Secara hukum, seharusnya terdakwa dibebaskan,” ungkap Descha.
Melalui langkah kasasi ini, pihak terdakwa berharap Mahkamah Agung dapat menelaah kembali fakta-fakta persidangan secara objektif. “Kami berharap mendapat putusan yang seadil-adilnya bagi klien kami di tingkat kasasi nanti,” pungkasnya.
