KoranSidoarjo.id, — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, bersama jajaran aparat penegak hukum menggelar razia penggeledahan serentak di empat blok hunian warga binaan. Langkah tegas ini dilakukan untuk mencegah peredaran barang terlarang sekaligus memperkuat program pemberantasan Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba).

Operasi gabungan skala besar ini melibatkan unsur internal Lapas Porong yang didukung penuh oleh Satuan Brimob, Koramil, Polsek, serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi nyata instruksi pusat untuk menjaga stabilitas keamanan di dalam lapas.

“Razia ini merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk melaksanakan penggeledahan secara serentak guna mewujudkan lapas yang bersih dari handphone, pungli, dan narkoba,” tegas Sohibur Rachman, Jumat (18/9/2026).

Sita Sajam Hingga Alat Masak

Dalam operasi penyisiran di empat blok hunian tersebut, petugas gabungan menyisir sudut-sudut kamar warga binaan. Hasilnya, petugas mengamankan sejumlah barang terlarang yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).

Barang temuan yang berhasil disita di antaranya senjata tajam rakitan, gunting, unit telepon seluler (handphone), serta sejumlah alat masak atau pemanas non-standar. Seluruh barang bukti berbahaya tersebut langsung didata untuk segera dimusnahkan.

Selain penggeledahan kamar, tim BNNK Sidoarjo juga melaksanakan tes urine secara acak (random check) terhadap 20 orang pegawai lapas dan 51 orang warga binaan menggunakan alat uji 10 parameter.Dari hasil pemeriksaan medis di lokasi, seluruh sampel dinyatakan negatif. Tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkotika, baik dari unsur petugas maupun warga binaan.

Komitmen Pengawasan Intensif

Sohibur mengungkapkan, dalam operasi gabungan tersebut pihaknya mengerahkan sekitar 70 personel internal yang disiagakan dari regu pengamanan siang dan malam.Ia menambahkan, penggeledahan internal rutin sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) sebenarnya telah dilakukan secara berkala sebanyak delapan kali dalam sebulan.

Frekuensi tersebut bahkan dapat ditingkatkan hingga 16 kali sebulan tergantung pada tingkat eskalasi keamanan di lapangan.

“Kami terus mendorong terwujudnya Lapas Kelas I Surabaya yang bebas dari peredaran narkoba, handphone, dan pungutan liar, serta tentu kami sangat membutuhkan sinergi dan dukungan penuh dari seluruh aparat penegak hukum,” pungkas Sohibur Rachman.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *