KoranSidoarjo.id, — Unit Reskrim Polsek Taman bersama Tim Opsnal Polresta Sidoarjo berhasil membongkar jaringan pembuat dan pengedar uang palsu (upal) lintas provinsi. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka serta menyita puluhan juta rupiah upal siap edar beserta peralatan cetaknya.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MS (38), warga Pakis, Sawahan, Surabaya; ES (35), warga Kebakkramat, Karanganyar, Jawa Tengah; serta DB (32), warga Sidokumpul, Sidoarjo.
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Zainur Rofiq, menjelaskan bahwa pengungkapan sindikat ini bermula dari kewaspadaan pemilik Toko Hj. Ari Jaya di Dusun Kempreng, Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo, yang memergoki aksi pembelanjaan upal oleh tersangka MS.
Kecurigaan Pemilik Toko Berujung Penangkapan
AKBP Zainur Rofiq membeberkan bahwa tersangka MS sebenarnya telah melakukan pembelanjaan upal di toko tersebut sebanyak dua kali. Pada aksi pertama, MS berhasil membawa kabur barang belanjaan rokok.
”Saudara MS sebelumnya membeli rokok sebesar Rp700.000 dengan uang palsu pecahan Rp50.000. Kemudian saudara MS pada hari Minggu tanggal 2 Agustus kembali belanja di toko yang sama sekira pukul 10.00 WIB dengan membeli berbagai jenis bahan sembako dengan nilai total belanja Rp1.554.500 dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp50.000,” ujar Zainur Rofiq.
Aksi kedua MS rupanya tak berjalan mulus. Pemilik toko yang sudah menaruh curiga dari transaksi pertama langsung bertindak cepat saat melihat MS kembali berbelanja.
”Karena pemilik Toko Hj. Ari Jaya sebelumnya sudah ada kecurigaan terhadap saudara MS pada saat melakukan pembelian yang pertama kali, kemudian selanjutnya pada saat MS melakukan pembelian yang kedua, pemilik toko mengamankan saudara MS dan menghubungi kawan-kawan piket Reskrim,” tegas Wakapolresta Sidoarjo tersebut.
Petugas dari Polsek Taman yang menerima laporan langsung meluncur ke lokasi untuk mengamankan tersangka MS beserta barang bukti.
Pengembangan Kasus Hingga Pabrik Cetak di Jawa Tengah
Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap MS, petugas mengantongi petunjuk bahwa upal tersebut dipesan secara daring melalui grup media sosial Facebook Misali Lili. Dalam transaksi itu, MS menukarkan uang asli Rp500.000 untuk mendapatkan upal senilai Rp2.500.000.
Tim gabungan Polsek Taman dan Polresta Sidoarjo yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Taman AKP Hajir langsung melakukan pengembangan lintas provinsi menuju Jawa Tengah pada Selasa (4/8/2026) malam.
Petugas awalnya mengamankan seorang kurir ojek daring berinisial W di Sukoharjo yang bertugas mengantar paket upal ke jasa ekspedisi, lalu dilanjutkan dengan menginterogasi penerima transfer berinisial DCS di Karanganyar.
Puncaknya pada Rabu (5/8/2026) dini hari pukul 00.15 WIB, tim gabungan bersama Polsek Kebakkramat mendatangi kediaman tersangka ES dan DB di Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar. Di lokasi tersebut, polisi menemukan pabrik pencetakan uang palsu secara mandiri.
Sita Peralatan Cetak dan Upal Rp61,9 Juta
Dari hasil penggeledahan di pabrik rumahan Karanganyar, polisi menyita berbagai barang bukti vital, antara lain:
- Mata Uang Palsu: Upal siap edar senilai Rp61.900.000 serta 60 lembar upal pecahan Rp50.000 emisi 2016.
- Peralatan Cetak: 3 unit printer merek Canon, 14 unit alat pres, alat pemancar UV, kaca pemotong, serta setrika pemanas.
- Bahan Baku & Finishing: Kertas roti bahan upal, 60 buah lem glue stick, 12 bilah pisau kater, lembar hologram, 17 botol cat semprot pilox, dan 6 buah metallic color marker.
- Bukti Pendukung: 5 unit smartphone dan lembar bukti pengiriman ekspedisi J&T.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemalsuan Mata Uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.
